Logo Header Antaranews Jogja

KPK panggil dua pegawai Jasindo setelah tahan empat tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 15:26 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015–2020, Untung Hadi, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat tersangka, yakni Direktur PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohannes Priyo, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penunjukan langsung PT Asuransi Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015–2020 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,6 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo seusai menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh Jasindo pada 2015-2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama IDS dan AS selaku pegawai Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, kedua pegawai Jasindo itu diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK mengatakan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat negara rugi hingga Rp15,602 miliar.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pegawai Jasindo setelah tahan empat tersangka



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026