
Yogyakarta musyawarah selesaikan sengketa batas tanah antarwarga guna

Yogyakarta (ANTARA) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menilai musyawarah sebagai solusi paling cepat, murah, dan ideal dalam menyelesaikan sengketa batas tanah antarwarga guna menghindari eskalasi perselisihan ke ranah hukum formal.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Sengketa Batas Tanah dalam Kehidupan Bertetangga” yang diselenggarakan di Kantor Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (13/8).
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, S.T., yang hadir sebagai narasumber memaparkan materi mendalam terkait penetapan batas bidang tanah serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur administrasi pertanahan.
Menurutnya, sengketa batas tanah merupakan salah satu persoalan yang paling sering dijumpai di lingkungan permukiman padat penduduk.
"Perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah, pemasangan pagar, pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan, hingga ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis di dalam sertipikat sering kali menjadi pemicu perselisihan antarwarga," ujar Amru dalam kegiatan tersebut.
Ia mengingatkan, apabila sengketa pertanahan di tingkat warga tidak diselesaikan secara tepat dan bijak, masalah tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang mengganggu ketertiban umum, bahkan berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Melalui penyuluhan hukum ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Langkah tersebut dinilai esensial tidak hanya untuk mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah, tetapi juga guna menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup bertetangga di tengah masyarakat.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
