Logo Header Antaranews Jogja

KPK dalami permintaan BPK kepada Bupati Muara Enim nonaktif

Rabu, 19 Agustus 2026 14:36 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Edison berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Bupati Muara Enim nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Bupati Muara Enim nonaktif Edison untuk mengurus perubahan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Penyidik mendalami terkait adanya komunikasi yang dilakukan dari pihak BPK untuk meminta agar Bupati ini yang mengurus berkaitan dengan penggantian atau perubahan dari opini, yakni dari WDP (wajar dengan pengecualian) ke WTP (wajar tanpa pengecualian) tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan penyidik mendalami perubahan opini dari WDP menjadi WTP yang kemudian diduga berubah kembali menjadi WDP.

"Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WDP, seperti apa proses dan mekanismenya," katanya.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (18/8).

Para saksi tersebut di antaranya Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami pihak BPK minta Edison urus perubahan opini audit



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026