Logo Header Antaranews Jogja

Polisi: Tiga tersangka kasus GMS Bantul belum ditahan karena kooperatif

Rabu, 26 Agustus 2026 18:34 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan terkait proses hukum kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, di halaman Markas Polda DIY, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan tiga tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, belum ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Sleman, Yogyakarta, Rabu, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut setelah menetapkan tiga orang berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) sebagai tersangka pada pertengahan Agustus.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kemudian telah dipanggil sebagai tersangka dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir," katanya.

Menurut dia, ketiga tersangka menunjukkan sikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan yang kemudian berdasarkan pertimbangan penyidik dengan mengacu pada ketentuan hukum, ketiganya belum dilakukan penahanan.

"Ketiganya selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan, itu murni tadi dari subjektifnya penyidik," ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan dan terus dikawal hingga sampai pada proses persidangan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan di DIY.

"Terus berproses, tolong kami juga dikawal sehingga nantinya bisa berproses terus sampai dengan di pengadilan," katanya.

Polda DIY, lanjut dia, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Semua pihak dimohon menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Ia menyebut ketiga tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami menggunakan KUHP baru ya, kalau tidak salah menggunakan Pasal 303 ayat 3 dan 2 dengan ancaman penjara ada yang di atas lima tahun, ada juga yang di bawah lima tahun," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026