Logo Header Antaranews Jogja

Rayakan HUT RI, BPKPAD Kabupaten Bantul hapus denda tunggakan PBB P2

Kamis, 27 Agustus 2026 11:54 WIB
Image Print
Rayakan HUT RI, BPKPAD Kabupaten Bantul hapus denda tunggakan PBB P2 (ANTARA/HO-BPKPAD Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda tunggakan PBB P2 berlaku untuk Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2025. Ini dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia (RI)," kata Kepala BPKPAD Bantul Istirul Widilastuti, S.IP.,MPA.

Untuk periode pembayaran bebas denda tunggakan PBB P2 tersebut dimulai sejak 17 Agustus sampai 31 Desember 2026, dengan demikian bagi masyarakat warga Bantul yang mempunyai tunggakan PBB-P2, manfaatkanlah kabar baik ini.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya, manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administratif," katanya.

Dia menjelaskan, dengan informasi penting ini, maka bagi warga Bantul agar segera mengecek tunggakan PBB-P2 melalui aplikasi Pajak Bantul atau scan barcode yang tercetak di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2.

Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan BPKPAD Bantul Harmidarto S.I.P, M.I.P, mengatakan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang bekerjasama dengan Pemkab Bantul, antara lain:

* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri

* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY

* Mbanking, ATM, Teller BNI

* Teller PT POS Indonesia

* Teller Bank BTN

* Teller Bank Bantul

* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id

* VA melalui laman pajakda.bantulkab.go.id

* Gojek

* Tokopedia

* Shopee

* OVO

* DANA

* Indomaret

Untuk itu, Pemkab Bantul mengajak warga Bantul agar "Jangan Tunda Lagi, Ayo Segera Bayar Tunggakan Pajakmu", supaya Merdeka dari Denda PBB P2.

Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKPAD Bantul Herwina Dian Aprilia S.E, M.A menjelaskan mulai 17 Agustus 2026, BPKPAD Bantul mengadakan pembebasan denda PBB P2, tetapi hanya untuk tunggakan saja.

"Yang dimaksud tunggakan itu berarti bukan untuk tahun berjalan 2026 ini. Jadi yang dibebaskan hanya tunggakan dari tahun 1994 sampai 2025. Ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak di Bantul," katanya.

Herwina mengatakan, pembebasan denda tunggakan PBB P2 ini hanya berlaku untuk pembayaran dari 17 Agustus sampai 31 Desember, sehingga apabila membayar pada 1 Januari 2027, jika ada tunggakan dendanya akan muncul.

"Kita terus mengkampanyakan kesempatan ini kepada masyarakat, agar dimanfaatkan. Untuk pembayaran di semua channel pembayaran yang biasanya kita kerjasama, baik itu bank, kantor, pos dan channel pembayaran lainnya," katanya.

Selain itu, pembayaran PBB P2 ini bisa dilakukan melalui layanan mobil keliling BPKPAD Bantul, sehingga mau dibayar dimana saja bisa, dan selama periode pembayaran tersebut, jika ada tunggakan tidak akan muncul dendanya.



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026