Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul ungkap kasus pengeroyokan berujung maut, dua pelaku diburu

Senin, 31 Agustus 2026 19:38 WIB
Image Print
Tiga tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat digiring polisi di kawasan Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (31/8/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Triyanto alias Munil (40) meninggal dunia di Dusun Pringgading, Guwosari, Kapanewon (Kecamatan) Pajangan, Bantul, dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi di Bantul, Senin, mengatakan tiga tersangka telah ditangkap, yakni APB (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta; BG (21), warga Pandak, Bantul; dan DS (26), warga Kasihan, Bantul.

"Sementara dua tersangka lainnya, yakni L dan D, masih dalam pengejaran," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penemuan mayat di sebuah rumah di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, pada Minggu (23/8).

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggalian keterangan terhadap saksi sekaligus kakak tersangka APB, yakni AM.

"AM sebelumnya mendapat telepon dari APB yang menyampaikan bahwa APB telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya di Kalurahan Guwosari hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

APB, lanjut dia, juga meminta AM untuk memberitahukan kepada istrinya mengenai tindakan yang telah dilakukannya.

Polisi kemudian mencari APB dan mengamankannya di sebuah warung angkringan di kawasan Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Saat diperiksa, APB mengaku sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah dianiaya di rumah DS yang berada di Kapanewon Kasihan," katanya.

Menurut polisi, penganiayaan di rumah DS dilakukan oleh DS, BG, dan APB yang terbukti ditemukan luka memar pada bagian wajah serta dua sayatan benda tajam di punggung korban.

"Setelah itu, mereka bertiga menaiki sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga menuju rumah APB dan bertemu dengan tersangka D di sebuah warung," ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah APB, kekerasan terhadap korban kembali terjadi setelah mereka tiba di rumah tersebut.

Menurut keterangan polisi, korban sempat ditusuk serta ditendang pada bagian leher oleh D dan korban juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluan.

Setelah itu, APB dan BG memasukkan korban ke dalam kamar tidur hingga korban ditemukan meninggal dunia di rumah APB.

Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi menambahkan motif penganiayaan tersebut diduga dipicu perkataan korban yang menyinggung perasaan para pelaku saat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Jadi, dalam pengaruh alkohol mungkin dia berbicara tanpa kontrol sehingga menyinggung perasaan teman-temannya yang sama-sama minum alkohol dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan," katanya.

Ia menjelaskan para pelaku dan korban sebelumnya sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di beberapa tempat.

Dalam kasus tersebut, polisi menyangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026