Logo Header Antaranews Jogja

Menkop: Perpres KDKMP segera terbit, atur tugas fungsi koperasi

Jumat, 4 September 2026 20:02 WIB
Image Print
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan pidato saat menghadiri Malang Creative Connect Conference di Kartini Imperial Building, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Ananto Pradana

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) koperasi tersebut.

Ferry, dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lampung, Jumat, mengatakan penerbitan Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan program KDKMP sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dengan regulasi kementerian.

"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Ferry dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Menurut Ferry, kejelasan payung hukum diperlukan untuk memastikan operasionalisasi KDKMP dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan program.

Ia menambahkan Perpres tersebut nantinya menjadi acuan dalam mengatur tugas dan fungsi KDKMP sehingga tidak terjadi lagi simpang siur mengenai pembagian peran dalam pelaksanaan program.

Penerbitan Perpres tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi KDKMP sebagai badan usaha yang dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun Perpres tersebut akan mengatur tata kelola KDKMP mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasionalisasi KDKMP meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Menkop menegaskan KDKMP diarahkan menjadi salah satu instrumen utama dalam penguatan hilirisasi produk masyarakat, termasuk dengan menjalankan fungsi sebagai penyerap atau pembeli (offtaker) produk unggulan masyarakat.

Melalui fungsi tersebut, koperasi diharapkan dapat menyerap dan memasarkan produk masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dan pengembangan ekosistem usaha koperasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop: Perpres KDKMP segera terbit, atur tugas fungsi koperasi



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026