Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul razia minuman keras di sembilan lokasi

Senin, 7 September 2026 18:06 WIB
Image Print
Personel Polres Bantul saat melakukan razia miras di salah satu toko penjual miras berjejaring di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (6/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 218 botol dan kemasan plastik minuman keras dari sembilan lokasi dalam razia selama 31 Agustus hingga 5 September 2026.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Senin, mengatakan razia dilakukan di 10 lokasi dan sembilan di antaranya ditemukan barang bukti minuman keras dari berbagai merek, termasuk jenis oplosan.

"Dari 10 lokasi yang diperiksa, terdapat sembilan titik yang ditemukan barang bukti miras, sedangkan satu lokasi lainnya nihil," katanya.

Rita mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan kepolisian terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau transaksi minuman keras tanpa izin.

"Ada yang dari masyarakat dan hasil pemantauan kepolisian terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun transaksi miras tanpa izin," ujarnya.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan sejumlah penjual atau pengedar, di antaranya A (35) di wilayah Kapanewon Sedayu dengan barang bukti 12 botol minuman keras.

"Petugas mendatangi kediaman A (35) dan menemukan 12 botol miras," katanya.

Di Kapanewon Pandak, polisi mengamankan K alias G (52) dengan barang bukti berupa 12 botol minuman keras.

Polisi juga mengamankan penjual atau pengedar lainnya, yakni S (72) di Kapanewon Kasihan, R (43) di Kapanewon Bantul, D (30) di Kapanewon Kasihan, S (31) di Piyungan, E (20) di Kapanewon Bambanglipuro, dan F (23) di Jalan Parangtritis.

Sementara itu, di Kapanewon Sanden, polisi tidak menemukan penjual maupun pengedar minuman keras.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 218 botol dan kemasan plastik minuman keras," ujarnya.

Rita mengatakan seluruh barang bukti dan pemiliknya telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau penyimpanan minuman keras tanpa izin.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal," katanya.

Menurut Rita, penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026