Logo Header Antaranews Jogja

Ada 9.000 terindikasi judol di Gunungkidul, 513 orang ajukan sanggah

Senin, 7 September 2026 21:20 WIB
Image Print
Bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gunungkidul. ANTARA/HO-Instagram Dinsos Gunungkidul

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan 513 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) mengajukan sanggahan agar kembali mendapat bantuan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Gunungkidul Suyono, di Gunungkidul, Senin, mengatakan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terdapat sekitar 513 KPM telah menyanggah rekening mereka yang terindikasi digunakan untuk judol.

"Namun, kami belum ada rilis (data) disetujui atau tidaknya karena itu dari Kemensos," katanya.

Ia menyebut seluruh proses dan persetujuan wewenangnya berada di Kementerian Sosial (Kemensos), sedangkan pemerintah daerah hanya diberikan hak untuk melakukan sanggah.

Menurutnya, tahun ini ada sekitar 9.000 KPM yang terindikasi judol, dengan 513 di antaranya sudah melakukan sanggah melalui mekanisme Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kalurahan maupun melalui laman resmi Kemensos.

"Masyarakat yang akan mengajukan sanggah bisa menghubungi operator atau perangkat desa yang berkaitan dengan SIKS-NG di kalurahan," katanya.

Baca juga: ASN terbukti main judol, Gus Ipul: Ditindak sesuai ketentuan

Proses tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai aturan dan tahapan yang ada dengan melengkapi beberapa formulir, seperti surat pernyataan, pencabutan rekening judol, dan dokumen lainnya.

"Pencabutan rekening yang digunakan untuk judol. Baru nanti di-upload, kemudian kami di Dinas Sosial merekomendasikan untuk kita upload juga ke Kementerian," katanya.

Ia menerangkan agar mereka yang akan melakukan sanggah untuk melampirkan pernyataan bahwa mereka tidak melakukan judol dengan diketahui oleh kalurahan atau lurah setempat.

"Surat sanggah itu, bermaterai Rp10.000 itu," katanya.

Ia menyebut kasus rekening terindikasi judol baru marak muncul dalam dua tahun terakhir dan data rekening tersebut akan termonitor oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mentan Amran copot 13 pejabat eselon Kementan akibat main "judol"

Pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi dan imbauan, baik secara langsung maupun secara daring agar masyarakat terhidar dari judol karena apabila terdeteksi, secara otomatis bansos akan hilang.

"Karena dengan judol akibatnya kan hilang bansosnya," katanya.

Ia menyebut KPM penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gunungkidul pada Juli sampai dengan September tahun ini kurang lebih sebanyak 73.283 KPM.

"Untuk bansos PKH ada sekitar 40.402 KPM," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026