Logo Header Antaranews Jogja

Polresta Sleman bongkar kasus peredaran obat keras jenis "pil sapi"

Kamis, 10 September 2026 19:41 WIB
Image Print
Polresta Sleman ungkap kasus narkoba. ANTARA/Sutarmi

Sleman (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar tiga kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi di wilayah hukum setempat.

"Dalam pengungkapan tiga kasus ini diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 44.492 butir pil sapi," kata Kanit 1 Satnarkoba Polresta Sleman IPTU Denny Hermawan Saputra di Sleman, Kamis.

Menurut dia total barang bukti tersebut didapat dari tiga kasus berbeda yang menyasar anak muda usia produktif hingga pelajar di wilayah DIY.

"Modus para pelaku rata-rata menjual secara Cash on Delivery (COD) kepada rekan-rekan yang sudah mereka kenal dengan motif ekonomi," kata Denny.

Denny merinci penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RM (30), seorang buruh harian lepas asal Purwobinangun, Sleman. Dari RM, petugas menyita 36.000 butir pil sapi yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.

"Di TKP embung kawasan Harjobinangun, Ngaglik, kami temukan 5.000 butir. Kemudian saat pengembangan di rumahnya, petugas menemukan 31.000 butir yang disimpan di dalam kandang ayam. Kami juga menyita uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan dan tiga unit handphone," katanya.

Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka DT (27), buruh harian lepas asal Tlogoadi, Sleman. DT ditangkap di sebuah indekos di Dusun Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 05.00 WIB dengan barang bukti sebanyak 452 butir pil sapi dan satu unit handphone.

Baca juga: DPR RI minta polisi mengungkap bandar di balik peredaran 46 juta pil koplo

Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras berkedok warung kopi di Cengkareng

Sementara kasus ketiga merupakan hasil pelimpahan Satreskrim terkait penanganan kasus penganiayaan pada 22 Agustus 2026 di Gandekan, Maguwoharjo, Depok. Dari tangan tersangka IR (24), seorang pengangguran yang juga residivis kasus serupa tahun 2023, petugas menyita 70 paket klip berisi total 7.000 butir serta satu botol berisi 1.092 butir pil sapi.

Pil tersebut dijual dalam berbagai bentuk kemasan agar terjangkau oleh anak muda, mulai dari tingkat SMP hingga usia 30 tahun. Kemasan tersebut bervariasi dari ukuran toples isi 1.000 butir seharga Rp800.000 hingga Rp1.100.000, hingga paket klip isi 100 butir seharga Rp250.000 sampai Rp300.000.

"Para pelaku juga mengecer lagi ke paket 'sebagor' isi 10 butir dengan harga Rp25.000 hingga Rp40.000. Bahkan ada yang diecer per lima butir seharga Rp15.000 sampai Rp20.000. Karena harganya murah, ini sangat mudah dijangkau anak-anak sekolah," paparnya.

Denny mengatakan Polresta Sleman menaruh perhatian serius terhadap peredaran pil sapi karena efek sampingnya berdampak langsung pada stabilitas keamanan di Yogyakarta.

Efek jangka pendek penggunaan pil tersebut meliputi halusinasi, linglung, sikap agresif, mudah marah, dan memicu perilaku kekerasan.

"Efek tersebut memiliki implikasi langsung terhadap maraknya aksi kejahatan jalanan (klithih) di Jogja. Sementara untuk jangka panjang dapat menyebabkan overdosis, ketergantungan, gangguan mental, hingga paranoid," kata Denny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026