Logo Header Antaranews Jogja

KPK usut pemberian mobil mewah untuk anggota DPRD Kota Bengkulu

Jumat, 11 September 2026 06:05 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian mobil bermerek Mercedes-Benz untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) saat memeriksa BHS selaku pihak showroom mobil pada Kamis ini.

BHS diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi saksi yang merupakan pihak dari showroom mobil atas pembelian mobil sedan mewah oleh pengusaha EBS yang kemudian diduga diberikan untuk anggota DPRD Kota Bengkulu VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, keterangan BHS membantu penyidik KPK untuk terkait pembelian mobil dari EBS untuk Vinna Ledy tersebut.

Baca juga: KPK panggil Sekda dan tujuh saksi kasus pengadaan di Muara Enim

Baca juga: KPK panggil saksi usai tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU

Baca juga: KPK panggil enam kepala sekolah sebagai saksi kasus Anom Widiyantoro


"Keterangan saksi dimaksud tentunya membantu penyidik untuk menjelaskan dan memberikan konfirmasi terkait pembelian mobil dimaksud," kata Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut pemberian mobil mewah untuk anggota DPRD Kota Bengkulu



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026