Logo Header Antaranews Jogja

KPK respons permintaan kubu Gus Alex untuk hadirkan Jokowi di sidang

Jumat, 11 September 2026 13:57 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu atau pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya apakah KPK tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Jokowi, Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

Budi kemudian kembali menyampaikan pernyataan serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk kemudian menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Empat orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut dan kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Sementara dalam persidangan pada 10 September 2026, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Gus Alex meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.

Ia menjelaskan kehadiran Jokowi dibutuhkan untuk bisa menerangkan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons permintaan kubu Gus Alex untuk hadirkan Jokowi di sidang



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026