Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Kulon Progo menginisiasi Raperda Pelindungan Nelayan dan Petambak

Jumat, 11 September 2026 20:07 WIB
Image Print
​Juru Bicara Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam DPRD Kulon Progo Canggih Pulung. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam guna memberikan kepastian hukum.

"Selain kepastian hukum, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha perikanan di wilayah Kulon Progo," kata Juru Bicara DPRD Kulon Progo Canggih Pulung pada Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo, Jumat.

Menurut dia, regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan daerah secara berkelanjutan sekaligus memperkuat perekonomian para nelayan dan pembudidaya.

"Kabupaten Kulon Progo memiliki garis pantai sepanjang 28,80 kilometer serta potensi lahan budi daya perikanan seluas 22.801,77 hektare. Potensi sumber daya alam yang melimpah ini dinilai memerlukan payung hukum yang kuat agar pengelolaannya membawa dampak langsung bagi peningkatan pendapatan masyarakat lokal," kata Canggih.

ia mengatakan melalui raperda inisiatif ini, DPRD Kulon Progo menekankan pentingnya pemberian jaminan kepastian usaha, jaminan pelindungan dari risiko kegagalan akibat bencana alam maupun perubahan iklim, serta kemudahan akses bantuan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil, pembudidaya, hingga petambak garam.

Selain itu, skema pemberdayaan diarahkan untuk memutus ketergantungan para pembudidaya kecil dari jeratan utang tengkulak.

"Raperda ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk memberikan pelindungan yang nyata sekaligus mendorong kapasitas produksi perikanan dan garam di Kulon Progo, sehingga program pemberdayaan yang dijalankan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sektor kelautan dan perikanan juga dipandang strategik untuk membuka dan memperluas lapangan kerja baru serta menjawab tantangan regenerasi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kulon Progo yang kian minim.

Menanggapi inisiatif DPRD tersebut, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyambut baik raperda tersebut sebagai acuan dan dasar hukum dalam merumuskan kebijakan, program, serta fasilitasi anggaran di masa mendatang.

"Pemkab Kulon Progo berharap pembahasan raperda bersama legislatif dapat berjalan lancar dengan memperhatikan kewenangan daerah, kebutuhan riil di lapangan, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat nelayan dan pembudidaya, "katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026