
DPRD Kulon Progo minta pemkab memberikan kepastian perlindungan pangan

Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah kabupaten setempat memberikan kepastian perlindungan dan prioritas penyerapan hasil produksi petani lokal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda DPRD Kulon Progo Puspitasari Apriani di Kulon Progo, Jumat, menegaskan pentingnya memperjelas sejauh mana cadangan pangan daerah bersumber dari hasil pertanian warga Kulon Progo sendiri dibanding pasokan dari luar daerah.
"Kami mempertanyakan berapa persen cadangan pangan pemerintah daerah yang selama ini diperoleh dari produksi petani Kulon Progo dan berapa dari luar," kata Puspitasari saat membacakan pendapat Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo harus memiliki strategi konkret agar hasil panen petani tetap terserap, terutama jika harga pembelian pemerintah tidak sesuai dengan biaya produksi di tingkat petani.
Pansus DPRD Kulon Progo yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2026 ini memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.
Selain masalah penyerapan produksi lokal, kata Puspitasari, pansus menyoroti kejelasan komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan, kriteria penerima bantuan, hingga mekanisme pengawasan penyaluran cadangan pangan agar tepat sasaran.
DPRD Kulon Progo juga meminta penjelasan mendalam mengenai wacana perubahan kelembagaan pengelolaan pangan, khususnya peran gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami perlu penegasan apakah ada pengalihan fungsi pengelolaan dari Gapoktan ke BUMD, serta apa dasar pertimbangannya, agar tidak merugikan kelembagaan masyarakat di tingkat bawah," katanya.
Puspitasari menambahkan regulasi cadangan pangan harus mampu menjamin kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman krisis pangan maupun penanggulangan darurat secara efektif dan inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan pengajuan Raperda Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
"Penataan cadangan pangan merupakan bagian dari kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menangani kerawanan pangan dan menjamin pemenuhan hak atas pangan yang cukup serta bergizi bagi seluruh warga Kulon Progo," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
