
Pakar UMY ingatkan kebijakan rekening berbasis NIK jangan sekadar kuantitas

Yogyakarta (ANTARA) - Pakar perbankan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ecky Imamul Muttaqin mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar kuantitas atau jumlah kepemilikan rekening dalam rencana kebijakan pembukaan rekening bank massal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Terlalu naif apabila keberhasilan hanya dilihat dari jumlah rekening yang dibuatkan oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya menciptakan ekosistem keuangan yang berkeadilan agar masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhannya," kata Ecky di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut bukan seberapa banyak rekening yang terbentuk, melainkan sejauh mana rekening itu dipergunakan secara aktif, aman, dan substantif oleh masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah merencanakan pembukaan rekening massal berbasis NIK bagi warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, dengan saldo awal sebesar Rp50.000. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung program ini di seluruh Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
Ecky menilai penggunaan NIK sebagai single identity number memang dapat menyederhanakan birokrasi dan memangkas biaya logistik penyaluran bantuan. Kendati demikian, integrasi data kependudukan ke sistem perbankan secara massal menyimpan risiko operasional yang tinggi.
"Risiko operasional seperti data ganda, asimetri informasi, atau rekening yang tidak terverifikasi perlu diantisipasi. Perbankan tetap harus menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer), menjaga keamanan data pribadi, dan memastikan validasi data yang kuat," katanya.
Selain risiko teknis perbankan, ia menekankan pentingnya pemerataan literasi keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,61 persen, namun indeks literasi keuangan baru menyentuh angka 69,57 persen.
Kesenjangan tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu penyalahgunaan produk keuangan formal jika tidak diimbangi dengan edukasi. Terlebih, maraknya aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan mendesak tercatat puluhan ribu pengaduan terkait pinjaman daring dan investasi ilegal masuk ke Satgas PASTI sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kendala infrastruktur dan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), lansia, serta penyandang disabilitas.
"Digitalisasi dan modernisasi penyaluran bantuan harus berjalan beriringan dengan pemerataan layanan. Jangan sampai kelompok dengan keterbatasan akses justru semakin tertinggal," kata Ecky.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan jumlah transaksi keuangan masyarakat yang aman dan berkualitas ketimbang sekadar mengejar angka pembukaan rekening baru.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
