
KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.
Baca juga: KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga dua Kakantah dalam OTT ke-20 2026
Baca juga: KPK melakukan OTT ke-20 tahun 2026
Baca juga: Komisi III minta KPK telusuri suap penerimaan mahasiswa selain Unsoed
Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa mengungkapkan secara rinci terkait kasus tersebut.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
