
DJSN sebut perbaikan DTSEN tentukan urutan kelayakan PBI JKN

Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut perbaikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendukung penentuan urutan kelayakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih tepat sasaran.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba mengemukakan, DTSEN saat ini masih dalam proses perbaikan data, sehingga proses perbaikan tersebut mesti ditunggu, meski memang tidak serta-merta seperti yang diharapkan karena berbagai kriteria.
"Namun, mungkin yang sering salah kita itu, bahwa ketika desil itu dipatokkan kepada tingkat kemiskinan, mungkin kurang tepat, ya, tetapi itu mungkin urutan daripada siapa yang lebih layak untuk dibantu, kan seperti itu, karena nanti misal kalau anak baru lahir masuk desil satu, kan jadi tambah banyak nanti pekerja kita yang miskin, kan," katanya di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat perlu bersabar karena data itu cukup dinamis dan terus bergerak, sehingga perbaikannya mesti terus didukung.
"Bahkan, saya tadi minta sama teman-teman buruh, silakan kasih masukan supaya lebih cepat, sama seperti di awal-awal itu ada yang terlempar dari penerima bantuan iuran, seperti waktu itu paling banyak di Garut, Jawa Barat, DJSN terjun dan kita jemput bola, jadi pada saat itu sama fasilitas kesehatan langsung jemput bola, oleh karena itu, saya pikir kita harus tetap dukung itu DTSEN dalam perbaikan-perbaikan ke depan," paparnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan pergeseran pembiayaan JKN dari sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari reformasi layanan kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto mengemukakan, pergeseran tersebut ditujukan untuk membuat mekanisme pembayaran layanan kesehatan lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
"IDRG akan digunakan untuk memperbaiki pola pembayaran, terutama dalam menentukan besaran klaim dan pengelompokan diagnosis. Dengan sistem tersebut, kompetensi layanan diharapkan dapat diukur lebih baik sehingga pembayaran kepada faskes menjadi lebih sesuai dengan layanan yang diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, manfaat utama IDRG dalam konteks reformasi JKN adalah meningkatkan ketepatan pembayaran melalui sistem pengelompokan berdasarkan diagnosis, yang memungkinkan pemerintah dan BPJS Kesehatan memiliki dasar lebih jelas dalam menentukan besaran klaim berdasarkan jenis penyakit dan layanan yang diberikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJSN sebut perbaikan DTSEN tentukan urutan kelayakan PBI JKN
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
