Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Kulon Progo melakukan verval bangunan dan sarpras KDMP

Rabu, 30 September 2026 22:36 WIB
Image Print
Petugas melakukan verval bangunan dan sarpras KDMP di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Istimewa DisperinKop-UKM Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 22 lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih beserta sarana dan prasarana penunjangnya yang dibangun oleh PT Agrinas di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kulon Progo Iffah Mufidati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dari total 30 lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDML) yang telah terbangun di Kulon Progo, sebanyak 22 lokasi di antaranya dinyatakan siap untuk menjalani proses verval secara bertahap.

"Pelaksanaan verval ini merupakan tugas dari Pemkab Kulon Progo dengan membentuk tim yang diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda) serta beranggotakan OPD terkait," kata Iffah.

Ia menjelaskan pelaksanaan verval tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Verifikasi dan Validasi yang ditandatangani pada 14 September 2026.

Tahapan verval bertujuan untuk meninjau dan mengecek secara langsung kondisi fisik bangunan serta kelengkapan sarana prasarana yang disiapkan PT Agrinas, mulai dari mebel, rak displai, mesin kasir, hingga peralatan pendingin ruangan (AC).

Dalam proses pemeriksaan fisik, tim di lapangan mencatat secara cermat berbagai temuan teknis maupun kekurangan fasilitas bangunan untuk dimasukkan ke dalam kertas kerja checklist.

"Dari hasil verval ini nantinya akan menghasilkan tiga kategori kesimpulan, yaitu layak dan siap operasional, layak dengan catatan perbaikan, serta tidak layak dan tidak bisa dioperasionalkan," katanya.

Iffah menambahkan seluruh data checklist beserta catatan hasil verval selanjutnya diunggah ke dalam sistem Simkopdes dan dilengkapi dengan penandatanganan berita acara.

Setelah tahap verval di tingkat daerah selesai, data tersebut akan dijadikan instrumen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan tinjauan (review).

Hasil tinjauan BPKP kemudian dilaporkan kepada Kementerian Koperasi sebagai pihak yang berkontrak atas nama kepala desa se-Indonesia.

"Setelah melalui pencermatan Kementerian Koperasi dan diserahterimakan, nilai aset tersebut baru dapat dicatatkan dalam APBDes sebelum gedung operasional secara penuh," kata Iffah.

Ia menegaskan berita acara verval ini bukanlah Berita Acara Serah Terima (BAST). Verval menjadi ruang bagi daerah untuk memberikan catatan perbaikan yang wajib ditindaklanjuti dan disempurnakan oleh pihak PT Agrinas sebelum penyerahan aset dilakukan.

"Untuk memastikan kelancaran proses di lapangan, Pemkab Kulon Progo juga mendampingi peninjauan langsung," katanya.

Terkait target pengoperasian KDMP, Iffah berharap secepatnya. "Secepatnya setelah semua selesai dilakukan evaluasi," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026