Logo Header Antaranews Jogja

Gubernur DIY meminta BPJS Ketenagakerjaan jangkau pekerja informal

Jumat, 2 Oktober 2026 16:08 WIB
Image Print
Jamsostek Award 2026 di DIY pada Jumat (2/10). (ANTARA/Sutarmi)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja sektor informal, aparatur desa, hingga kelompok masyarakat rentan.

"Perlindungan harus menjangkau pekerja informal, pekerja desa, pekerja seni dan budaya, buruh harian, pedagang kecil, serta mereka yang sering menopang kehidupan tanpa banyak terlihat," kata Sri Sultan HB X pada penganugerahan Jamsostek Award DIY 2026 di Yogyakarta, Jumat.

Sri Sultan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia, sekaligus wujud filosofi Hamemayu Hayuning Sesama.

Rasa aman dan perlindungan pekerja, lanjutnya, bukan sekadar isu sekunder melainkan dasar dari ketahanan ekonomi dan keberlanjutan usaha.

"Bagi DIY, perlindungan pekerja adalah penghormatan kepada martabat manusia. Usaha yang menjaga pekerjaannya akan tumbuh dengan kepercayaan. Pekerja yang merasa aman akan bekerja dengan hati yang lebih tenang. Pemerintah yang memastikan perlindungan sampai kepada rakyat akan memperoleh legitimasi dari rasa tenteram warganya," katanya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan sektor Penerima Upah (PU) atau formal di DIY tergolong tinggi, yakni mencapai 62 persen atau sekitar 449 ribu pekerja aktif.

Meski demikian, untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal, peserta aktif baru tercatat sebanyak 122 ribu jiwa. Untuk merangkul pekerja rentan seperti petani dan nelayan, pihaknya terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa.

"Perlindungan bagi pekerja penerima upah adalah kewajiban perusahaan. Namun untuk pekerja rentan, kami mengajak seluruh unsur daerah dan desa untuk bersama-sama mengupayakan perlindungannya," ujar Trisna.

Trisna menambahkan bahwa gelaran Jamsostek Award yang sebelumnya bernama Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi bagi pemda dan pelaku usaha yang berkomitmen meluas perlindungan pekerja.

"Seleksi tingkat nasional ajang ini dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan Oktober 2026," katanya.

Secara keseluruhan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari memaparkan total potensi pekerja di DIY mencapai 1,87 juta orang. Dari angka tersebut, total kepesertaan aktif saat ini berada di angka 630 ribu pekerja atau sekitar 33,65 persen.

"Potensi pekerja informal (BPU) di DIY ada sekitar 1 juta orang, tetapi yang terlindungi baru 122 ribu atau sekitar 12 persen. Ini tantangan kita bersama agar pedagang, petani, hingga pelaku UMKM terdorong melindungi dirinya," jelas Cahyaning.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menekankan pentingnya akselerasi kepesertaan mandiri di DIY melalui sinergi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong sektor swasta, khususnya industri pariwisata dan perhotelan, untuk memanfaatkan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) guna melindungi pekerja rentan seperti pengemudi becak dan ojek.

"Selain itu, pendaftaran bagi pekerja informal pada kegiatan insidental (event) seni, olahraga, hingga mahasiswa KKN dan magang terus dipacu," katanya.



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026