Logo Header Antaranews Jogja

Tata krama ketika mengisi daya mobil listrik di SPKLU

Minggu, 4 Oktober 2026 11:01 WIB
Image Print
Arsip - Warga mengamati mesin pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) XDN Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye

Jakarta (ANTARA) - Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, membuat pengguna kendaraan zero emisi perlu mengetahui tata krama dalam menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan edukasi tata krama harus juga didukung oleh kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.

"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.

Baca juga: TNB ILSAS puji digitalisasi layanan kelistrikan terpusat dan SPKLU Center PLN

Baca juga: Sambut HPN, PLN UID Yogyakarta dorong pengembangan SPKLU di kawasan wisata

Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan panduan etika bagi penggunaan SPKLU. Dalam panduan tersebut terdapat hal penting seperti pentingnya toleransi, komunikasi dan efisiensi bersama.

Panduan tersebut membagi tata cara penggunaan SPKLU dalam tiga tahapan, mulai dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya.

Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile.

Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tata krama ketika mengisi daya mobil listrik di SPKLU



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026