Jakarta (ANTARA) - Caleg DPR RI petahana dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara 2, Rambe Kamarul Zaman, gagal mempertahanan kursi di Senayan setelah permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Rambe Kamarul Zaman dalam permohonannya mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan persoalakan yang didalilkan Rambe sudah diselesaikan dalam rekapitulasi berjenjang.

Juga baca: Sidang Pileg, MK tolak permohonan Nasdem soal pemilihan luar negeri

Juga baca: Sidang Pileg, MK tidak terima gugatan Gerindra dapil DKI

Juga baca: Sidang Pileg, MK: Ada pertentangan dalam permohonan Perindo

"Dalil adanya pengurangan suara pemohon sebanyak 2.009 suara di Nias Selatan tidak terbukti, sedangkan dalil pemohon berkenaan Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam dalilnya, politikus senior ini menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yakni prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Namun, dengan tidak terbuktinya pengurangan suara itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari caleg petahana itu.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dengan ditolaknya permohonan itu, perolehan suara Rambe Kamarul Zaman tetap sebanyak 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebanyak 53.398.

Sementara Partai Golkar memiliki jatah satu kursi dari dapil itu sehingga Lamhot Sinaga yang akan melaju ke Senayan.

Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar sidang pengucapan putusan untuk 55 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari terakhir, Jumat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019