Sesuai aturan perundangan, KPU wajib mengusulkan penundaan untuk caleg yang terjerat kasus pidana tertentu
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - KPU Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih Supriyono yang menjadi tersangka KPK karena terjerat kasus korupsi senilai Rp4,88 miliar.

"Sesuai aturan perundangan, KPU wajib mengusulkan penundaan untuk caleg yang terjerat kasus pidana tertentu," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Minggu.

Baca juga: KPU Pamekasan tetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019
Baca juga: Caleg terpilih DPRD Kota Batam dilantik 29 Agustus


Ia mengatakan, dasar pengusulan penundaan atas caleg petahana Supriyono itu sudah sesuai Mustofa Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Mustofa mengutip pasal 33 ayat 4 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang berbunyi, bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/ kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati / walikota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Di pasal 33 disebutkan seperti itu, kami KPU memiliki kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan calon terpilih yang menjadi tersangka korupsi," katanya.

Untuk itu, Mustofa mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi hingga KPU pusat.

Tak hanya itu, KPU Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperoleh dokumen pendukung atas status tersangka Supriyono.

"Saat ini kami masih menunggu proses atas usulan tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, langkah KPU normatif bertujuan menjalankan kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan kepada Pemprov Jawa Timur.

Keputusan akhir ada di tangan eksekutif.

"Sekarang masih proses, ditunggu saja, kalau daerah lain memang ada tapi saya tidak bisa berkomentar banyak mengenai itu," katanya.

Memiliki kewajiban mengusulkan penundaan pelantikan, makanya kita kemarin kita konsultasi kepada KPK dan KPU ousat dan provinsi juga, hasilnya kita masih proses, pasalnya pasal 33 ayat PKPU 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Berita politik kemarin, Rakernas Gerindra, penetapan caleg terpilih
Baca juga: MK tolak gugatan caleg Partai SIRA asal Nagan Raya Aceh

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019