Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai kelurahan binaan sadar hukum yang nantinya akan mendapatkan beberapa program pembinaan tentang aturan perundangan dan norma hukum yang berlaku.

“Dalam kegiatan ini, kami bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY,” kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta Dina Febriana di Yogyakarta, Senin.

Penetapan 30 kelurahan sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Yogyakarta ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 291 Tahun 2019 yang diundangkan pada 3 Mei. Sebanyak 30 kelurahan tersebut tersebar di 13 kecamatan.

Baca juga: Menkumham resmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum

Setiap kecamatan setidaknya memiliki satu kelurahan yang masuk dalam daftar kelurahan binaan sadar hukum. Satu-satunya kecamatan yang tidak dimasukkan dalam daftar tersebut adalah Kecamatan Kraton.

Menurut dia, kegiatan pembinaan untuk kelurahan binaan sadar hukum akan lebih banyak dilakukan melalui program penyuluhan hukum sesuai dengan tema atau materi yang diusulkan wilayah.

Baca juga: 33 kelurahan di Jakarta dapat penghargaan sadar hukum

“Dalam kegiatan penyuluhan, tema atau materi penyuluhan yang diberikan disesuaikan dengan permintaan dari wilayah,” kata Dina yang menyebut kelurahan biasanya meminta tema tentang hak paten atau hak cipta, hukum waris dan hukum pertanahan.

Pada tahun ini, lanjut Dina, kegiatan pembinaan akan difokuskan untuk 11 kelurahan terlebih dulu dan akan dilanjutkan tahun berikutnya.

Hingga saat ini, pembinaan sudah dilakukan di tujuh kelurahan yaitu Kelurahan Purbayan, Gunungketur, Patangpuluhan, Tegalrejo, Kricak, Pakuncen, dan Purwokinanti.

“Kegiatan memang baru dilakukan untuk tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menyesuaikan program kerja dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun depan, kegiatan akan terus dilanjutkan,” katanya.

Setelah memperoleh kegiatan pembinaan hukum, lanjut Dina, kelurahan di Kota Yogyakarta tersebut diharapkan bisa ditetapkan sebagai menjadi kelurahan sadar hukum. Pengusulan disampaikan ke Gubernur DIY.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019