Memang ini terdengar seperti beban politis, tapi tidak ada salahnya diterapkan kembali untuk dampak yang lebih luas..
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyarankan pembatasan sepeda motor lebih baik ketimbang perluasan ganjil-genap untuk mengurangi dampak polusi serta kemacetan di Ibu Kota.

“Sudah betul pembatasan sepeda motor yang sebelumnya diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin tinggal diperluas lagi,” kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Senin.

Djoko menilai polusi di Jakarta dan sekitarnya sebagian besar disumbang dari kendaraan roda dua karena jenis kendaraan tersebut yang paling banyak melintas.

Dia menyebutkan proporsi kendaraan sepeda motor di jalanan Ibu Kota mencapai 75 persen, sementara itu kendaraan pribadi 23 persen dan angkutan umum tertinggal jauh hingga dua persen.

Selain itu, berdasarkan Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dampak positif dari pembatasan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin pada 2017, yakni terjadi pengurangan volume kendaraan sebesar 22,4 persen, presentasi kecepatan kendaraan meningkat semula 26,3 kilometer per jam menjadi 30,8 kilometer per jam dan waktu tempuh meningkat 15 menit.

Polda Metro Jaya juga mencatat terjadi pengurangan simbol kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan berkurang 30 persen.

“Memang ini terdengar seperti beban politis, tapi tidak ada salahnya diterapkan kembali untuk dampak yang lebih luas,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Pengendalian Kualitas Udara mengatur sebagian di antaranya pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil-genap.

Perluasan ganjil-genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.
Baca juga: Sosialisasi ganjil-genap dilakukan di Jalan Fatmawati

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.
Baca juga: Dishub DKI sosialisasikan aturan ganjil genap di beberapa titik

Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Baca juga: Warganet kritisi keterangan rambu ganjil-genap
Baca juga: Ini kata pengamat apabila taksi daring boleh masuk ganjil-genap


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019