ANTARA – Kebakaran hutan dan lahan di Riau telah membuat 27 ortang ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Riau. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanaan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sanksi dministratif, perdata, dan pidana telah menanti para pelaku penyebab karhutla, utamanya korporasi. (Erfan Setiawan/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)