Kendari (ANTARA) - Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) dan Perjanjian kerjasama (PKS) bersama antara Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat dengan pihak BPH Migas dan PT. Pertamina yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa.

Kadis Kominfo Sultra, Saefullah melalui.pesan WhatsApp yang diterima, mengatakan beberapa agenda penting yang dilakukan gubernur Sultra Ali Mazi bersama sejumlah gubernur se Sulawesi dan Papua.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) antara Pemerintah Prov. Sultra oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH. dengan PT. Pertamina (Persero) oleh GM PT. Pertamina Marketing Operational Region (MOR) Chairul A. Adin. Tentang Rekonsiliasi Data Penjualan dan Penggunaan BBM di Prov. Sultra.

Kemudian, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilur Minyak dan Gas BPH Migas oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dengan Pemerintah Prov. Sultra Gubernur Sultra Ali Mazi Tentang Pertukaran Data Penyaluran BBM Badan Usaha yang Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis BBM di Prov. Sultra.

Agenda selanjutnya, kata Saefullah, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra oleh Kepala Bappenda Yusuf Mundu, Dengan BPH MIGAS oleh. Fashurullah Asa. MT. Tentang Pertukaran Data Konsumsi Konsumen Pengguna Perindustrian BBM di Prov. Sultra.

Ia.mengatakan, KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT. Pertamina yang jika dikelola dengan tertib maka dipastikan akan memberi kontribusi yang lebih baik dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk penertiban dan pengawasan pendapatan daerah dari PPH Migas dan PT. Pertamina maka akan difasilitasi oleh KPK.
Gubernur Ali Mazi (batik krem) bersama sejumlah gubeenur se Sulawsei dan Papua di Makassar.(Foto/Azis Senong)

Lebih lanjut Korsupgah KPK menyebutkan bahwa MOU dan PKS tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran migas sehingga meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan.

"Kegiatan ini juga merupakan monevwas renaksi Tim Korsupgah KPK yang telah diagendakan, termasuk akan melakukam monev terkait progres capaian penertiban aset," ujar Alexander Marwata.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019