LLDIKTI mencatat ada 167 PTS yang terdapat di lima provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan provinsi teranyar di Kalimantan Utara. Khusus untuk di Kalsel, ada 65 PTS dan 9 di antaranya sudah terakre
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof Dr Ir H Udiansyah MS mengatakan masih ada sejumlah  Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Pulau Kalimantan belum terakredasi .

"Jumlahnya memang sudah kecil, mungkin kurang dari 10 PTS. Ada yang masa berlakunya kadaluarsa atau memang belum terakreditasi," katanya di Banjarmasin, Rabu (14/8).

LLDIKTI mencatat ada 167 PTS yang terdapat di lima provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan provinsi teranyar di Kalimantan Utara. Khusus untuk di Kalsel, ada 65 PTS dan 9 di antaranya sudah terakreditasi B.

"Sedangkan untuk program studi, ada satu yang terakreditasi A yaitu Prodi Administrasi Negara, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan ini pertama untuk PTS di Kalimantan," beber Udiansyah.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) inipun mengaku terus mendorong PTS untuk bisa mendapatkan akreditasi atau juga meningkatkan akreditasinya.

Karena, menurut Udiansyah, akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) sangat penting. Karena itu merupakan jaminan mutu bagi masyarakat ketika kuliah di suatu perguruan tinggi.

Baca juga: Seleksi bersama PNP-LLDIKTI Wilayah X jaring 1.515 calon mahasiswa

"Jika tidak terakreditasi pasti tinggalkan oleh masyarakat karena ijazah dari lulusannya tidak diakui. Apalagi untuk akreditasi prodi wajib ada sebagai syarat menerbitkan ijazah," jelasnya.

Diakui dia, dalam peraturan yang diutamakan adalah akreditasi program studi terlebih dahulu. Kemudian lembaga perguruan tinggi bersangkutan, selanjutnya juga dituntut mengantongi akreditasi institusi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Akreditasi suatu program studi di perguruan tinggi memang begitu penting dan mutlak adanya. Berkaca dari kasus kekosongan status akreditasi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat lulusan 2011 hingga alumni tidak lulus administrasi pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018.

Ijazah alumni ketika lulus tertanggal 19 Februari 2011 yang ditandatangani Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr Ir H Muhammad Ruslan MS dan Dekan FKIP Drs H Ahmad Sofyan MA, status Akreditasi Prodi sedang dalam proses sehingga mereka tidak lulus administrasi dengan ijazah yang dinilai bermasalah alias tidak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Fakta tersebut sangat ironis. Mengingat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekelas ULM saja bisa "kecolongan" hingga tak terurus masa berlaku akreditasi prodinya.

Diketahui, status akreditasi pertama (2005-2010) Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP ULM, kedua (2012-2017) dan Ketiga (2017-2022) dengan nilai semua B. Namun, lulusan 2010 hingga 2012 sempat terjadi kekosongan lantaran dalam proses akreditasi ulang atau re-akreditasi.

Baca juga: Jaktim minta LLDikti dorong komitmen kampus laksanakan P4GN
Baca juga: LLDIKTI: Kampus dianggap tempat yang aman oleh pengedar

Pewarta: Firman
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019