Jakarta (ANTARA) - Deputi Koordinasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mendorong Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung RI untuk segera membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu ke pengadilan HAM.

"Kita mendorong Kejaksaan Agung dan Presiden Jokowi, agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan HAM ad hoc," kata Feri, usai konferensi pers di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, dengan presiden berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, merupakan salah satu janji presiden yang disebutkan dalam Nawa Cita atau sembilan agenda prioritas Jokowi pada periode jabatan 2014-2019.

"Dalam hal ini, kita juga berharap Presiden Jokowi, sebagaimana dia pernah menjanjikan dalam Nawa Cita akan menghapus impunitas dan akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara berkeadilan," ujar Feri.
Baca juga: KontraS: Gugatan Kivlan bisa jadi bukti kasus pelanggaran HAM

Ia berpendapat, jika presiden mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, dapat menjadi indikator penting dalam sejauh mana komitmen politik presiden dalam penyelesaian kasus terkait yang selama ini didorong keluarga korban untuk segera diberikan kepastian keadilan serta dituntaskan.

"Karena negara kita ini negara hukum, maka wujud dari negara hukum itu harus diwujudkan dalam bentuk bagaimana peristiwa demi peristiwa yang terjadi bisa diselesaikan dalam pengadilan HAM ad hoc," katanya pula.
Baca juga: KontraS soroti 643 kasus kekerasan oleh Polri di Hari Bhayangkara

Sebelumnya, KontraS ditemani perwakilan dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengadakan konferensi pers terkait gugatan Kivlan Zein kepada Wiranto.

Mereka menilai gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998, dapat menjadi bukti baru perkembangan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Feri menyebutkan bahwa Komnas HAM periode 2002-2003 sudah melakukan penyelidikan projusticia atas Peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti. Karena itu, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM untuk menindaklanjuti gugatan Kivlan Zein ke tingkat selanjutnya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019