Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.732 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia.

"Sebanyak 34 orang hari ini bebas, satu orang besok bebas. Selebihnya, 73 orang yang seharusnya bebas hari ini, tapi karena ada subsider maka harus bebas di hari berikutnya," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Hendra Eka Putra di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu.

Hendra menjelaskan dari 1.732 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum, 1.625 orang di antaranya mendapat remisi umum I, sementara 107 narapidana lainnya mendapat remisi umum II

Narapidana yang mendapatkan remisi umum I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara narapidana yang mendapatkan remisi umum II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
 
Sejumlah pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang mengenakan pakaian tradisional khas Jawa Tengah, pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta timur, Sabtu (17/8/2019). (ANTARA/Fathur Rochman)


Baca juga: Lapas Madiun ajukan remisi kemerdekaan 825 narapidana
Baca juga: 130.383 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: 998 warga Lapas Cikarang dapat remisi kemerdekaan


Hendra menjelaskan, dari 1.625 narapidana yang mendapatkan remisi umum I, sebanyak 895 orang mendapat remisi umum normal, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana kasus narkotika dan kriminal dengan masa tahanan di bawah lima tahun.

Sedangkan 36 orang lainnya mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Narapidana yang mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi syarat dengan menjalani 1/3 masa hukuman.

Adapun 694 narapidana memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Para narapidana yang mendapat remisi tersebut sebelumnya telah menjadi "justice collaborator".

Sementara itu, dari 107 narapidana yang mendapat remisi umum II, 49 orang di antaranya memperoleh remisi umum normal, 1 orang memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, dan 57 narapidana lainnya memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan data per tanggal 17 Agustus 2019, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta berjumlah 4.096 orang, terdiri dari 125 orang tahanan dan 3.971 orang narapidana.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019