Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai Presiden Joko Widodo tidak melupakan penindakan dalam hukum terkait pidato kenegaraan yang di sampaikan di depan sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

"Dari isi pidatonya, Presiden bukan melupakan penindakan yang keras dalam hukum tetapi dalam waktu yang sama beliau ingin pencegahan yang menghasilkan penyelamatan uang negara itu juga perlu menjadi ukuran kita. Oleh karena itu, dalam hal ini mungkin orientasi kita sedikit dibagi," ucap Agus usai mengikuti upacara HUT ke-74 RI di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPK: Indeks persepsi korupsi Indonesia seharusnya di atas 50 poin

Oleh karena itu, lanjut Agus, nantinya KPK juga akan mempublikasikan hasil pencegahan yang telah dilakukan, tidak hanya pada penindakan.

"Jadi nanti yang kita laporkan bukan hanya hasil penindakan tetapi juga hasil dari pencegahan karena saya yakin teman-teman di pencegahan telah melakukan banyak hal baik untuk mendorong pendapatan resmi daerah maupun penataan aset dan lain-lain. Itu saya yakin itu menghasilkan uang yang tidak kecil potensinya," tuturnya.

Menurut Agus, untuk menghalangi terjadinya korupsi dan menyelamatkan uang negara tersebut maka diperlukan pencegahan yang lebih baik, pencegahan lebih terarah, dan pencegahan yang lebih mengidentifikasikan tempat yang strategis.

"Makanya, nanti dalam pencegahan juga perlu diukur. Pencegahan yang kami lakukan kemudian menghasilkan potensi berapa itu perlu diukur. Ada itungannya tetapi tidak pernah kami publikasi. Jadi, makanya saya kemarin waktu keluar pidato itu coba anak-anak (di KPK) kumpulkan data itu kemudian kami publikasi," ungkap Agus.

Baca juga: Ketua KPK: Momen HUT RI jadi introspeksi sejahterakan rakyat

Sebelumnya dalam pidato kenegaraannya, Presiden menyatakan bahwa "ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi".

"Penegakan hukum yang keras harus didukung.Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan".

"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garisbawahi. Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistem lah yang harus dibangun," katanya.

Baca juga: Agus Rahardjo: Pencegahan masif terus dilakukan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019