Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) - Pelaksanaan Kesepakatan Global untuk Migrasi yang aman, tertib, dan teratur (GCM), yang menjadi landasan bersama bagi negara-negara di dunia dalam penanganan migrasi, di tingkat nasional sangat memerlukan peran pemerintah daerah.

"Peran pemda dan masyarakat madani sangat penting dalam implementasi GCM karena mereka berada di garis terdepan dalam masalah migrasi, khususnya pemda dalam menangani pekerja migran mulai dari pra penempatan," kata Kepala Sub Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu, Gita L. Murti, di Mataram, Selasa.

Baca juga: IOM: Indonesia perlu segera implementasi Kesepakatan Global Migrasi

Pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan lokakarya GCM yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Gita, pemerintah daerah memegang peran penting untuk implementasi Kesepakatan Global untuk Migrasi (GCM) terkait migrasi yang dilakukan oleh para pekerja migran Indonesia.

Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu Kamapradipta Isnomo mengatakan bahwa pemda perlu menerapkan tujuan-tujuan dan prinsip GCM dalam mengurus pekerja migran, khususnya dalam hal pra penempatan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan kerja.

Baca juga: Indonesia susun langkah implementasi Kesepakatan Global Migrasi

"Pemda harus menyiapkan sumber daya manusia mereka. Itu butuh kebijakan ya sekitar dua pertiga di tingkat pemerintah provinsi, dan tentu perlu peran pemerintah pusat juga, termasuk untuk perlindungan pekerja migran," ujar dia.

Kama menjelaskan bahwa masyarakat Internasional membentuk GCM dengan maksud untuk mendorong kerja sama internasional tentang pengaturan migrasi di tingkat global.

"Melalui GCM, negara–negara akan memiliki “comprehensive menu of options” untuk mengambil kebijakan guna mengatasi persoalan migrasi," katanya. "GCM juga dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada negara untuk menerapkan kebijakan mengenai migrasi internasional sesuai dengan kenyataan dan kapabilitas setiap negara." 

Baca juga: Perlindungan pekerja migran Indonesia sejalan kesepakatan PBB

Global Compact for Migration (GCM) adalah kesepakatan yang dinegosiasikan antar pemerintah negara, yang disiapkan di bawah naungan PBB, yang mencakup "semua dimensi migrasi internasional secara holistik dan komprehensif". Kesepakatan tersebut secara resmi disetujui oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2018.

GCM telah menetapkan 23 tujuan yang harus dicapai dan diimplementasikan di tingkat global, regional, nasional dan lokal.

Tujuan yang tercantum dalam GCM, termasuk mengumpulkan dan menggunakan data yang akurat dan anonim untuk mengembangkan kebijakan migrasi berbasis bukti, memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas, meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas untuk migrasi reguler, mendorong kerja sama untuk melacak migran yang hilang dan menyelamatkan nyawa migran, memastikan migran dapat mengakses layanan dasar, dan membuat ketentuan untuk inklusi penuh migran dan kohesi sosial.

Pemerintah RI berpandangan bahwa 23 tujuan dalam GCM harus dapat dibumikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Selain iu, pengejewantahan semua komitmen tersebut merupakan kepentingan nasional.

"Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kesenjangan dan tantangan dalam legislasi, kebijakan dan program nasional yang terkait dengan GCM," ujar Kama.

 

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019