Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang menyebut saya melanggar kode etik, melanggar UU No. 30 tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB. Saya bertemu dengan TGB pada 13 Mei 2018
Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya sudah dinyatakan tidak melanggar etik oleh pimpinan KPK sebelum meninggalkan lembaga penegak hukum tersebut.

"Pada 19 Maret 2019 saya diklarifikasi oleh 5 pimpinan dan saya jelaskan semua di lantai 15 Gedung Merah Putih, hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar UU 30 tahun 2002 tentang KPK, TGB (Tuan Guru Bajang) bukan tersangka dan saya tidak menghubungi TGB, danrem yang menghubungi TGB jadi tidak ada pelanggaran," kata Firli di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

Firli menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Nama Firli sempat mencuat pada September 2018 lalu karena tersebarnya foto-foto Firli sedang bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.

Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013.

Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018.

Padahal dalam pasal 66 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

"Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang menyebut saya melanggar kode etik, melanggar UU No. 30 tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB. Saya bertemu dengan TGB pada 13 Mei 2018," ungkap Firli.

Di hadapan pansel, ia pun mengungkapkan momen pertemuannya dengan TGB tersebut.

"Saya bertemunya begini, saya sudah izin ke pimpinan KPK mau ke NTB untuk farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis ada danrem, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," tambah Firli.

Setelah dipanggil pimpinan KPK dan dinyatakan tidak melanggar etik, menurut Firli, keputusan itu sudah tetap.

"Dalam UU No. 30 tahun 2002, pimpinan KPK adalah penangung jawab tertinggi KPK, jadi keputusan pimpinan adalah final terkait saya. Saya tidak mengadakan hubungan karena saya bertemu, bukan menghadap dan sudah diklarifikasi pada 19 Maret 2019, hasilnya 5 pimpinan mengatakan 'Sudahlah Pak Firli tidak ada pelanggaran konten' juga bukan membicarakan perkara dan TGB bukan tersangka," jelas Firli

Menurut Firli, bila kelima pimpinan KPK saat itu sepakat ada pelanggaran etik maka pimpinan akan membuat Dewan Pertimbangan Pegawai yang berisikan pimpinan KPK, pengawas internal, penasihat dan deputi.

"Dan dewan pertimbangan pegawai itu tidak pernah ada karena lagi-lagi kelima pimpinan tidak ada melihat ada pelanggaran. Karena tidak ada pelanggaran maka saya bekerja biasa saja, bahkan 20 Juni saat saya pindah, 5 pimpinan memberikan apresiasi. Bukan saya yang membuat youtubenya, tapi pegawai, bahkan Pak Laode mengatakan selama saya sebagai deputi ini adalah penindakan ini terbaik karena kasus selesai," ungkap Firli.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019