Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan kapal KM. Santika Nusantara dengan rute Surabaya-Balikpapan yang terbakar di perairan Masalembu, Madura.

"Jadi korban kecelakaan KM. Santika Nusantara, untuk korban meninggal sudah kami serahkan santunannya dengan penyelesaian santunan tidak lebih dari satu hari untuk yang wilayah Jawa Tengah sedangkan untuk korban lainnya dua hari. Jadi masih dalam koridor kecepatan kami dan hal ini bisa terlaksana karena adanya dukungan dari mitra-mitra kami," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa dukungan tersebut berasal dari mitra-mitra seperti pihak Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk informasi para ahli waris korban meninggal, serta mitra di Syahbandar yang memberikan data-data akurat sehingga pihak Jasa Raharja bisa menyelesaikan santunan tepat waktu.

Para ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan KM. Santika Nusantara masing-masing mendapatkan santunan Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban-korban luka dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, dimana saat ini masih ada tiga korban lagi yang menjalani perawatan.

"Saat para korban dievakuasi, mereka langsung dimasukkan ke rumah sakit dan kami terbitkan guarantee letter-nya. Setelah para korban sudah merasa pulih bisa langsung pulang, sedangkan bagi korban-korban lainnya yang masih menjalani perawatan tetap dijamin oleh Jasa Raharja dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta," kata Amos Sampetoding di sela-sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2019.

Kecelakaan Kapal yang terjadi pada Kamis Malam tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.45WIB di Perairan Masalembu - Madura, dimana Kapal KM. Santika Nusantara dengan rute Surabaya – Balikpapan terbakar dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Kejadian kecelakaan mengakibatkan 10 orang korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.

Baca juga: Jasa Raharja akan luncurkan fitur pembayaran STNK via aplikasi JRku

Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan korban KM Santika Nusantara

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019