Jika warga tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta PDPD, maka akan langsung dimasukkan sebagai peserta dan premi dibayarkan oleh pemerintah daerah
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta masih menelusuri data peserta bantuan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dinonaktifkan pusat, meski penelusuran untuk menemukan peserta secara langsung diakui bukan pekerjaan mudah.

“Data yang kami telusuri adalah data yang sudah diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Yang membuat pekerjaan ini cukup sulit adalah menemukan warga secara langsung untuk kepentingan verifikasi guna memastikan apakah mereka memenuhi syarat masuk sebagai peserta bantuan iuran (PBI) atau tidak,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan data awal, terdapat 6.488 penduduk Kota Yogyakarta yang dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iur (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional oleh pusat. Setelah dilakukan verifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diketahui hanya ada 2.825 peserta PBI yang dinyatakan masuk sebagai warga Kota Yogyakarta.

Baca juga: BPJS Kesehatan sediakan layanan di KUA

Baca juga: Dinkes: Fisioterapis Yogyakarta tetap layani pasien BPJS Kesehatan


 

Separuh Anggaran untuk Bayar Iuran Peserta PBI



Dinas Sosial Kota Yogyakarta kemudian melakukan verifikasi data tersebut ke BPJS Kesehatan dan diketahui sebanyak 1.748 warga belum memiliki jaminan kesehatan apapun sehingga dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program pemerintah daerah mendaftarkan penduduk daerah (PDPD).

“Kami langsung masukkan mereka sebagai peserta PDPD sehingga premi kepesertaan jaminan kesehatan nasional langsung ditanggung oleh APBD Kota Yogyakarta,” katanya.

Sedangkan untuk sisa data lain, kata Agus, masih terus ditelusuri. “Ini yang tidak mudah. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan warga tersebut,” katanya.

Sembari melakukan penelusuran secara langsung, Dinas Sosial Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh warga tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Jika ada warga Kota Yogyakarta yang mengakses layanan kesehatan tetapi belum memiliki jaminan kesehatan apapun maka akan diteruskan ke layanan jaminan kesehatan daerah.

“Jika warga tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta PDPD, maka akan langsung dimasukkan sebagai peserta dan premi dibayarkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Meskipun penelusuran data secara langsung diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun Agus berkomitmen bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus melakukan penelusuran dan menjamin akses warga terhadap layanan kesehatan. “Jangan sampai warga tidak mendapat layanan kesehatan yang dibutuhkan,” katanya.*

Baca juga: BPJS kelas III diusulkan ditanggung pemerintah

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019