Rasanya tidak ada. Yang sifatnya HTI, Pak Prabowo tidak termasuk di dalamnya, rasanya ya; nanti akan kami lihat. Ada HTI, tapi bukan HTI beliau
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil meragukan ada hutan tanaman industri (HTI) milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di area calon ibu kota pemerintahan baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Rasanya tidak ada. Yang sifatnya HTI, Pak Prabowo tidak termasuk di dalamnya, rasanya ya; nanti akan kami lihat. Ada HTI, tapi bukan HTI beliau," kata Sofyan usai mengikuti rapat internal tentang RUU pertanahan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

Sofyan menjelaskan HTI yang berada di lahan calon ibu kota pemerintahan baru tidak perlu dibebaskan, melainkan tinggal dikurangi saja luasnya sesuai kebutuhan pemerintah. Wewenang untuk menghitung luas HTI tersebut ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"HTI tidak perlu dibebaskan, tinggal dikurangi saja luas HTI-nya; karena HTI itu kan bukan hak tetapi hutan tanaman industri, jadi diberikan konsesi. Jadi kalau konsesi sekarang, misalnya, 100 ribu (hektare), nanti diambil 20 ribu, tinggal dikurangi saja dari situ," jelasnya.

Sebelumnya mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menuding Prabowo memiliki lahan hak guna usaha di sebagian area calon ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur. Dahlan di laman pribadinya, disway.id, menyebut hak penebangan hutan di kawasan tersebut awalnya dikelola perusahaan asing dari Amerika Serikat (AS) yaitu International Timber Corporation Indonesia (ITCI).

"Tentu sudah tidak ada lagi hutan itu di sana. Juga tidak ada lagi ITCI. Pemilik perusahaan itu sudah bukan orang Amerika lagi. Sudah berganti orang Indonesia. Namanya Prabowo Subianto," kata Dahlan.

Juru bicara Ketum Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah kabar tersebut. Dahnil menjelaskan lahan yang berada di area calon ibu kota baru tersebut merupakan milik Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo di bawah Arsari Group.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019