Batam (ANTARA) - Tersangka pengendali jaringan Narkoba MA, yang diketahui memiliki aset sedikitnya Rp28,3 miliar meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya menyebarkan barang haram yang menyebabkan banyak korban.

"Saya minta maaf," kata MA saat konferensi pers BNN di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Ia sendiri mengaku tidak menggunakan barang haram yang membuat adiktif itu. Petugas BNN pun membenarkan, hasil tes urinnya negatif Narkoba.

MA menyatakan baru terlibat narkoba lebih dalam, pada setahun terakhir. Ia mengendalikan jaringan Narkoba yang memasukan barang haram dari Malaysia ke Jakarta melalui Jambi.

Ia menyebutkan, kasus yang menyeretnya pada 2016, hanya apes, karena baru memulai.

MA yang merupakan residifis, dan kini juga masih menjadi napi di Lapas Banten mengaku menyesal atas kasusnya itu, meski berhasil mengumpulkan aset hingga puluhan miliar dari bisnis haram itu.

"Buat apa, dimiskinkan juga," katanya.

Direktur Tindak Pidana Pencucian BNN Bahagia Dachi mengatakan setelah proses hukum selesai, maka seluruh harta MA akan dirampas untuk negara.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari di Batam, mengatakan MA merupakan residivis, yang berkali-kali melakukan kejahatan tindak pidana yang sama.

"Penjahat kambuhan, dari 2000 sudah melakukan aktivitas ilegal menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia," kata Arman.

Sebenarnya, MA pernah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, tetapan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, MA menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.

Baca juga: BNN perdalam pencucian uang bandar narkoba MA

Baca juga: BNN amankan aset bandar narkoba Rp28,3 miliar

Baca juga: BNN Sumsel gencar berantas jaringan narkoba


 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019