Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Tahun 2018.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 ke penuntutan tahap dua," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka suap perkara PN Balikpapan

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka suap perkara PN Balikpapan


Tiga tersangka itu, yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT) yang merupakan penerima suap. Selanjutnya dua tersangka pemberi suap masing-masing Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.

"Rencana sidang akan dilakukan di Samarinda," ucap Yuyuk.

Selain itu, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi untuk tiga tersangka tersebut terdiri dari unsur Ketua PN Balikpapan, Hakim PN Balikpapan, Panitera Pengganti PN Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan.

"Selanjutnya, karyawan swasta, Polri, swasta, camat, PNS, dan advokat," kata Yuyuk.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan "fee" Rp500 juta jika ingin Sudarman bebas.

Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun, Kayat menolak dan meminta "fee" diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan. Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji "fee" sebesar dan bertanya "oleh-olehnya mana?".

Kemudian pada 3 Mei 2019 karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan ke dalam tasnya.

Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di Restoran Padang.

Selanjutnya pada 4 Mei 2019, Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Baca juga: MA akan berikan sanksi kepada Ketua PN Balikpapan

Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka kasus suap perkara PN Balikpapan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019