Empat rancangan peraturan daerah yang sedang disusun adalah menjadi tugas DPRD baru 2019-2024
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta anggota DPRD provinsi setempat periode 2019-2024 yang baru mengucapkan sumpah/janji agar mempercepat penyelesaian empat rancangan peraturan daerah (ranperda) hingga akhir 2019.

"Empat rancangan peraturan daerah yang sedang disusun adalah menjadi tugas DPRD baru 2019-2024, langsung harus selesai satu tahun ini, dihitung dari September sampai Desember harus selesai empat ranperda," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada Pengucapan Sumpah/Janji 55 Anggota DPRD Bali periode 2019-2024, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.

Koster mengemukakan empat rancangan peraturan daerah yang sedang dalam tahap penyusunan dan finalisasi yakni Ranperda Standarisasi Pelayanan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca juga: Bali berharap 70 persen hasil Dermaga Tanah Ampo untuk Karangasem

"Anggota DPRD baru ini harus bekerja keras mengagendakan hal-hal besar yang penting untuk Bali Era Baru sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ucapnya.

Orang nomor satu di Bali itu pun mengemukakan lima program prioritas pembangunan Bali yang harus disinergikan untuk diwujudkan bersama jajaran legislatif yakni bidang pangan, sandang dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya; serta terakhir bidang pariwisata.

"Eksekutif dan DPRD Bali juga harus mengembangkan kemitraan dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali agar bersama-sama membangun Bali sebagai satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola dan satu tata kelola guna mewujudkan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Koster, pelaksanaan pembangunan Bali dapat dilaksanakan secara terpola, terencana, terarah, terpadu dan terintegrasi secara utuh.

"Visinya harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan disiplin serta bekerja keras dengan tulus, lurus, demi Bali yang lebih baik," katanya yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Sejalan dengan itu, dalam pelaksanaan pembangunan Bali, anggota DPRD Bali agar bekerja dengan kompak, guyub, bersatu, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya", seiya sekata, seiring sejalan mewujudkan cita-cita bersama menuju Bali Era Baru.

"Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai generasi penerus, mempertahankan eksistensi keberlanjutan Bali yang diwariskan para tetua, leluhur, dan guru-guru suci. Inilah jalan untuk mengembalikan Bali agar menjadi Padma Bhuana atau pusat peradaban dunia seperti yang diwariskan leluhur," katanya.

Dalam kurun waktu hampir setahun memimpin Bali, pihaknya bersama DPRD Bali periode 2014-2019 telah menyelesaikan delapan rancangan peraturan daerah. "Sudah delapan perda selesai, ini artinya cukup produktif tahun ini," ujar Koster.

Dari delapan ranperda yang sudah selesai dibahas tersebut, hingga saat ini yang sedang diajukan verifikasinya di Kemendagri yakni Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali, Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan dengan sisa waktu sekitar empat bulan, pihaknya tentu tidak boleh pesimistis terhadap tantangan target empat ranperda yang disampaikan Gubernur Bali.

"Kita tidak boleh pesimis, kita harus optimis. Memang saya belum melihat komposisi teman-teman (anggota DPRD Bali-red) yang baru. Tetapi karena kebanyakan yang muda-muda, semangatnya akan lebih baru, tenaganya lebih gede," ujar Adi.

Di samping itu, Mendagri juga sudah menyiapkan pembekalan di Jakarta dalam waktu dekat bagi anggota DPRD Bali periode 2019-2024.

"Selama kurun waktu lima tahun DPRD sebelumnya, kami telah membahas dan menetapkan 77 peraturan daerah di samping keputusan-keputusan strategis dewan lainnya," kata Adi Wiryatama.

Baca juga: Gubernur: Kemendagri setuju Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dibentuk

Dalam pembentukan perda-perda tersebut, terdapat perda yang bersifat sangat strategis dalam menjaga nilai budaya, adat dan tradisi Bali serta upaya membentengi kesejahteraan masyarakat Bali.

"Di antaranya Perda Pelestarian Warisan Budaya Bali, Perda tentang LPD, Perda Pengelolaan Sapi Bali, Perda Bendega, Perda Jamkrida, Perda Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Perda Buah Lokal, Perda Desa Adat, Perda Sistem Pertanian Organik, Perda Lansia, Perda Ketenagakerjaan dan masih banyak yang lainnya," ucap Adi Wiryatama.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019