Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan orang dan pembakaran dua jasad di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Jakarta (ANTARA) - Aulia Kesuma (45), pelaku pembunuhan dan pembakar jasad Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23) diketahui sempat berencana membeli senjata api untuk membunuh suaminya.

"Upaya tersangka ini juga mencari senjata api untuk menghabisi suaminya. Nanti ada eksekutornya untuk menembak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Senin.

Argo menjelaskan, AK kembali mengeluarkan uang sebesar 25 juta untuk mendapatkan senjata api, dan kembali merogoh koceknya sebesar Rp10 juta.

"Dia mengeluarkan uang senilai Rp25 juta untuk membeli senjata api. Uangnya kurang harga senjata apinya Rp50 juta, maka ia nambah Rp10 juta. Akhirnya tidak jadi menembak karena harganya mahal," ujarnya lagi.

Tersangka Aulia akhirnya kembali pada rencana semula yaitu membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar. Dia menjalankan aksinya dengan bantuan keponakannya yakni Giovani Kelvin alias GK (25) dan dua eksekutor asal Lampung yakni Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

"Akhirnya terpikirkan kembali untuk menghabisi dengan membakar. Itu sudah direncanakan dari awal juga. Dia tidak sendiri, dibantu keponakannya, dua tersangka dari Lampung, juga ada orang lain yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut," kata Argo.

Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan orang dan pembakaran dua jasad di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat ini.

Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi, Aulia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut digunakan untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps dan membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.

Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Edi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019, setelah sebelumnya tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis Vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Edi.

Seusai Edi terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Edi menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol. Sahid bertugas memegang perut dan kaki Edi. Hal itu dilakukan karena Edi sempat memberontak dan mencakar Aulia.

Korban Edi diketahui sempat memberontak dan mencakar lengan sebelah kanan Aulia. Selanjutnya, Aulia mengikat tangan Edi menggunakan sumbu kompor. Sementara, Agus dan Sahid membantu mengikat kaki Edi.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Dana tiba di rumah. Sebelum naik ke lantai atas, Dana sempat menenggak jus oplosan tersebut.

Di lantai atas, Dana bertemu dengan Kelvin yang sudah menyiapkan wiski yang telah dicampur Vandres. Dana pun menenggak minuman tersebut dan akhirnya tertidur karena pengaruh alkohol dan obat tidur.

Lalu pada pukul 04.30 WIB, ketika DN sudah mabuk dan tertidur, Kelvin langsung membekap Dana dengan kain yang dicampur alkohol.

Saat itu Aulia turut membantu memegang tangan Dana. Sedangkan Sahid memegang perut Dana dan Agus memegang kaki Dana.

Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat, Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang dan tampak seperti kecelakaan.

Namun, saat membakar mobil tersebut, tersangka GK tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.

Polisi yang mendatangi TKP setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, kemudian mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019