Semarang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan kasus suap Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang menolak permintaan agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Hakim Lasito.

Baca juga: Bupati Marzuqi penyuap Hakim Lasito dihukum 3 tahun penjara

Baca juga: Hakim penerima suap Bupati Jepara dihukum 4 tahun


Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan pasal 55 KUHP.

"Oleh karenanya permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Sementara itu usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang.

"Termasuk dalam analisa yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.

Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.

"Akan kami dalami lagi. Inikan baru satu bukti keterangan dari Lasito," katanya.
 
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara ke Ketua PN Semarang

Baca juga: Kebutuhan dana akreditasi PN Semarang terungkap di sidang suap hakim

Baca juga: Uang suap Bupati Jepara untuk hakim dibungkus bandeng presto

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019