Jakarta (ANTARA) - Sejumlah ahli hukum tata negara memberikan beberapa rekomendasi hasil dari dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) VI, mengenai kabinet presidensial efektif kepada Presiden Joko Widodo.

"Berdasarkan diskusi panel pararel sejak Selasa (3/9), KNHTN menghasilkan beberapa rekomendasi konkrit mengenai desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan UUD NRI," ujar salah satu ahli hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi tersebut dirangkum dari paparan 12 narasumber dan 95 pemakalah dalam konferensi yang dibuka Jokowi pada Senin (2/9).

Kesimpulan dan rekomendasi dari pembahasan KNHTN adalah sebagai berikut; posisi tawar presiden dan partai politik dalam penyusunan kabinet, postur kabinet an komposisi menteri untuk membentuk kabinet yang efektif.

Juga baca: Jokowi kembali tegaskan kabinet baru hak prerogatif Presiden

Juga baca: Jokowi: Indonesia butuh hukum responsif atas perubahan zaman

Juga baca: Presiden resmikan pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI

"Kemudian ada relasi kabinet dengan dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah, serta hubungan kabinet dengan pemerintah daerah," ujar Anggono.

Lebih lanjut dia menjelaskan meskipun kerangka konstitusional mengenai kabinet sudah jelas diatur dalam konstitusi, namun masih banyak peroslan ketatanegaraan yang memerlukan kajian lebih lanjut.

"Soal penentuan kabinet dan penyelenggaraan tidak akan lepas dari sistem pemerintahan, pemilihan umum, partai politik, dan kerangka hukum serta praktik dalam penyelenggaraan negara dan administrasi negara secara umum," ujar dia.

KNHTN VI yang digelar di Jakarta sejak Senin (2/9) hingga (4/9), diselenggarakan APHTN-HAN, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019