Mataram (ANTARA) - Pengacara dua WNA penyalah guna izin tinggal, Ainudin, sempat bernegosiasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie untuk penyelesaian kasus yang menjerat kedua kliennya.

"Pada tanggal 6 Mei itu saya diutus ke Kantor Imigrasi Mataram," kata Ainudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Dalam kunjungannya, Ainudin mengaku dibantu Rahmat Gunawan, pejabat di Kantor Imigrasi Mataram, untuk dikenalkan dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie.

Kepada Ainudin, jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho menanyakan soal tujuannya bertemu dengan Kakanim Mataram.

Baca juga: Imigrasi minta dua WNA penyalah guna izin tinggal siapkan Rp1,5 miliar

Ainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif mengaku bahwa tujuannya bertemu dengan Kurniadie untuk mencari solusi dari persoalan dua WNA yang dijerat dengan pasal penyalah guna izin tinggal.

"Di situ, saya sampaikan langsung apakah tidak bisa dilakukan langkah persuasif. Karena di tengah kondisi pascagempa ini, kita sekarang butuh investor agar investasi tetap jalan," ujar Ainudin mengulang perkataannya ketika bertemu dengan Kurniadie.

Namun, dalam pertemuannya, Kurniadie dikatakan berbicara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.

"Di situ Kakanim tegaskan kepada saya kalau kasus ini akan terus digali lebih dalam karena sudah cukup bukti," ucapnya.

Baca juga: Jaksa cecar saksi Imigrasi Mataram terkait pertemuan di Sheraton

Terkait dengan pertemuan itu, jaksa KPK Taufok Ibnugroho bertanya kembali.

"Apakah tidak ada dibicarakan soal penyelesaian nonhukum?" kata Taufik yang langsung dijawab singkat oleh Ainudin, "Kami di situ tidak bicara uang."

Dari pertemuannya dengan Kurniadie pada hari Senin (6-5-2019) langsung dikabarkan kepada kliennya, Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower serta Liliana Hidayat.

"Saya terus ditanyakan apa rencana selanjutnya. Saya terangkan kalau saya sudah lakukan evaluasi terkait dengan kekeliruan PPNS dalam menangani kasus ini," kata Ainudin.

Namun, rencana yang ditawarkan Ainudin melalui jalur hukum tersebut ditolak oleh kedua kliennya.

Baca juga: Penyidik Inteldakim Imigrasi Mataram akui terima Rp15 juta

"Dia bilang ini bukan masalah hukum, melainkan ini tentang uang," ucapnya.

Karena merasa tertekan dengan kasusnya, Manikam yang berasal dari Singapura tersebut langsung menyebutkan angka Rp500 juta dan memerintahkan Liliana untuk menyelesaikan perkaranya dengan pihak imigrasi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019