Jakarta (ANTARA) - Myanmar perlu memenuhi hak-hak dasar etnis Rohingya untuk memperlancar proses pemulangan kembali pengungsi minoritas itu ke Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

"Berdasarkan laporan, bus-bus yang akan mengangkut pengungsi Rohingya yang sudah diverifikasi itu kosong, nggak ada yang naik ke bus itu. Hal itu terjadi karena pengungsi ragu atau tidak yakin mau pulang," ujar Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum di Jakarta, Kamis.

Yutun menilai para pengungsi Rohingya ragu untuk pulang karena hak-hak dasar mereka belum dipenuhi oleh pemerintah Myanmar.

"Hak-hak dasar mereka seperti kewarganegaraan tidak dijamin, keamanan tidak dijamin, terus mata pencaharian tidak dijamin. Jadi mereka tidak berani pulang. Itu menjadi dilema bagi mereka," ujar dia.

Baca juga: Pengungsi Rohingya pilih mati daripada hidup tanpa hak di Myanmar

Baca juga: PBB: terlalu dini untuk pulangkan Rohingya ke Myanmar


Yuyun menambahkan, adanya jaminan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi etnis Rohingya dari pemerintah Myanmar akan membuat mereka kembali ke kampung halaman secara sukarela.

Selain itu, AICHR sebagai badan komisi HAM di kawasan berharap dapat dilibatkan dalam proses pemulangan pengungsi Rohingya.

"Dimensi hak asasi manusia seharusnya dilibatkan dalam proses repatriasi maupun penilaian (assestment). Tetapi, kita tidak dilibatkan," kata dia.

Karena itu, AICHR Indonesia melakukan kampanye agar ASEAN dan Myanmar melibatkan Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN dalam proses repatriasi pengungsi Rohingya.

"Ketika ada jaminan dan ada sebuah mekanisme hak asasi manusia yang terlibat, mungkin akan membuat para pengungsi Rohingya percaya dan mau pulang ke negara bagian Rakhine, Myanmar," kata dia.

Baca juga: Myanmar salahkan Bangladesh atas penundaan pemulangan Rohingya

Baca juga: Proses pemulangan pengungsi Rohingya ke Myanmar ditunda


 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019