Yogyakarta (ANTARA) - Integrasi data kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dengan sistem informasi manajemen nikah di Kantor Kementerian Agama setempat akan diterapkan di seluruh kantor urusan agama.

“Melalui integrasi tersebut, perubahan status perkawinan warga yang tercetak dalam kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilakukan lebih mudah. Warga tidak perlu mengisi dokumen permohonan perubahan KTP saat datang ke kecamatan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.

Petugas di KUA akan memasukkan data warga yang baru saja melangsungkan pernikahan melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah). Perubahan data di simkah tersebut bisa langsung terpantau dari SIAK di tiap kecamatan.

Baca juga: Kemenag Sultra gelar TOT SIMKAH 2015

Dengan demikian, petugas di kecamatan tinggal membuka SIAK untuk mencari data penduduk yang bersangkutan dan mencetak KTP baru serta kartu keluarga (KK) baru untuk warga yang baru menikah tersebut dengan pembaruan pada status perkawinan.

Sisruwadi mengatakan bahwa pilot project integrasi SIAK dengan simkah di Kota Yogyakarta pada awalnya dilakukan di KUA Gondomanan, kemudian berkembang di KUA Danurejan. Diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh KUA di Kota Yogyakarta.

"Awalnya integrasi ini hanya bisa diakses untuk warga Kota Yogyakarta. Sekarang ini sudah bisa dilakukan untuk seluruh warga di DIY, bahkan sebentar lagi akan diterapkan nasional," katanya.

Sisruwadi menyebut saat sistem sudah terintegrasi secara nasional, warga Kota Yogyakarta yang menikah dengan warga dari Medan akan langsung memperoleh perubahan status kependudukan. Warga tinggal datang ke kecamatan untuk mencetak KTP elektronik baru.

"Memang masih harus datang ke kecamatan untuk mencetak KTP dan KK baru. Akan tetapi, warga tidak lagi perlu mengisi dokumen permohonan perubahan KTP dan KK. Jadi, prosesnya lebih cepat dan data kependudukan pun akan makin valid," katanya.

Baca juga: Bantul lebih maju, integrasikan sistem kependudukan dan informasi desa

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengaku masih menemui kendala saat integrasi antara simkah dan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

“Kami akan mencoba koordinasi melalui instansi terkait di Pemkot Yogyakarta agar bisa masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sehingga pelayanan bisa lebih lancar,” katanya.

Untuk perubahan status perkawinan di KTP, Nur menyebutkan baru ada beberapa KUA yang sudah bisa melakukan integrasi data karena sudah bekerja sama dengan kecamatan setempat.

“Sebagian besar memang belum karena faktor kesiapan sumber daya manusia. Akan tetapi, harapannya seluruh KUA dan kecamatan bisa bekerja sama,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019