Kalau tentang perizinan kan tidak bisa dihitung
Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan regulasi terkait perizinan yang masih belum jelas menyebabkan Indonesia kehilangan cukup banyak kesempatan dalam mendapatkan investor asing.

Menurut Destry, sebenarnya terdapat banyak faktor yang menyebabkan para investor asing enggan untuk berinvestasi ke Indonesia seperti terkait biaya dan tenaga kerja namun hal tersebut masih bisa dimasukkan dalam feasibility plan atau penghitungan mereka.

“Kalau tentang perizinan kan tidak bisa dihitung, mulai dari kapan selesainya sampai pembebasan lahan juga,” katanya saat ditemui di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.

Baca juga: BKPM-Kemenkumham perkuat integrasi sistem perizinan berusaha

Hal tersebut menanggapi Presiden Jokowi yang pada Rabu (4/9) menuturkan tentang adanya sekitar 33 perusahaan di China yang keluar dan tidak ada satupun dari perusahaan itu yang memilih Indonesia karena 23 memilih di Vietnam sedangkan 10 lainnya perginya ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Destry pun memberikan sebuah solusi yaitu dengan cara para investor tersebut diarahkan ke sektor brownfield atau membeli proyek eksisting untuk menghasilkan produksi karena ada banyak proyek brownfield yang sudah jadi dan bisa ditawarkan.

“Jadi mungkin ke depan bisa juga investor itu diarahkan misalnya ke brownfield project kan banyak proyek yang sudah jadi itu kan bisa kita tawarkan juga,” ujarnya.

Destry menjelaskan saat ini memang secara keseluruhan aliran dana asing yang masuk ke Indonesia masih menduduki angka di sekitaran Rp170 triliun namun dana tersebut lebih banyak masuk ke pasar saham dan obligasi.

“Padahal kan ekonomi kita lebih butuh investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) jadi akan lebih bagus jika ini diimbangi masuknya FDI yang lebih besar,” katanya.

Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha
Baca juga: Dorong investasi, Kementerian ESDM luncurkan aplikasi perizinan online

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019