Pangkalpinang (ANTARA) - Kelompok kerja Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan 4.140 hektare kawasan pertambangan bijih timah di laut Babel dihapuskan, karena hasil kesepakatan yang tertuang dalam penyusunan dokumen raperda pembagian zona laut daerah itu.

"Dokumen Raperda RZWP3K ini secepatnya akan dikirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ketua Pokja RZWP3K Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto di Pangkalpinang, Sabtu.

Baca juga: Gubernur sebut pertumbuhan ekonomi Babel masih bergantung pada timah

Baca juga: Gubernur Kalsel cabut izin tambang di Pulau Laut


Ia mengatakan, meskipun ada penghapusan wilayah tambang di beberapa titik yang sudah disepakati. namun Di ranah kementerian dan lembaga, draf tersebut akan dikaji lagi.

"Kita akan menerima masukan dari kementerian dan lembaga terkait konsultasi teknis dan setelah itu kami juga akan menggelar konsultasi publik atas draf dan dokumen antara yang sudah disepakati ini," ujarnya.

Menurut dia dalam penyusunan ini pihaknya juga melibatkan lima lembaga, yakni KKP, Kemendagri, Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, dan KPK untuk koordinasi guna mengurangi hal-hal yang bisa terjadi penyelewengan jika nantinya diputuskan.

"Kemungkinan berubah itu masih ada, karena ini belum final. Setelah semua tahapan dilakukan, barulah finalisasi raperda tersebut," ujarnya.

Baca juga: 105,1 hektare tambang di Babel dijadikan destinasi wisata

Ia berharap penghapusan 4.140 hektare tambang timah di laut ini tidak menimbulkan pro dan kontra yang akan memperlambat proses finalisasi raperda tersebut.

"Kami seluruh pemerintah kabupaten/kota dan seluruh elemen masyarakat mendukung dan mendorong percepatan pembentukan raperda zonasi di laut Bangka Belitung ini," katanya. 

Baca juga: KPK soroti tambang timah ilegal di Babel

Baca juga: Cegah penambangan ilegal, Babel tanam Sorgum di bekas tambang timah

Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019