Mataram (ANTARA) - Jurnalis Mataram bersama Koalisi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Sirtulilipali, di Mataram, Sabtu, mengatakan Jurnalis Mataram bersama Koalisi Masyarakat Sipil NTB menilai KPK sedang menghadapi upaya melumpuhkan kewenangan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Revisi UU dinilai akan lemahkan KPK

Menurut dia, Jurnalis Mataram dan Koalisi Masyarakat Sipil NTB memandang ada upaya sistematis dan terdesain untuk melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah.

Ada pihak yang terindikasi terusik dengan agenda pemberantasan korupsi, karena banyak di antara mereka yang terjerat, seperti kepala daerah, anggota DPRD, pejabat birokrasi dari pusat hingga daerah. Mereka yang merasa terancam menjalankan modus korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat bernafsu untuk melemahkan KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK, Pengamat: dewan pengawas hambat KPK

"Kami jurnalis di Mataram dan koalisi masyarakat sipil sangat berkepentingan mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap berjalan, bahkan harus ditingkatkan, karena disinyalir masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap, baik di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Bagi jurnalis, kata Sirtu, KPK selama ini mampu mengungkap sederet kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan banyak pejabat penting. Dalam konteks ini, ada simbiosis antara kerja jurnalisme dengan kinerja KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi bisa tolak pembahasan

"Kami selama ini berusaha mengawal kinerja pemerintah agar bersih dari praktik korupsi," kata Sirtu.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil NTB diwakili Dwi Sudarsono menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang diindikasikan sebagai upaya melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi. Jika revisi itu terwujud, maka iindependensi KPK terancam karena penyidik tidak lagi dari kalangan independen dan penyadapan harus melalui dewan pengawas yang dibentuk.

"Ini akan mempersulit proses penyadapan yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan SOP," kata Dwi.

Anehnya lagi, kata dia, penuntutan perkara korupsi yang selama ini terintegrasi, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang menjadi perhatian publik justru tidak menjadi kriteria prioritas penanganan kasus.

"Poin-poin lain terlihat jelas sebagai upaya melemahkan kewenangan KPK, seperti kewenangan pengambilalihan perkara di tingkat penuntutan dibatasi, bahkan kewenangan strategis penuntutan dihilangkan," kata Dwi.

Aksi dukungan kepada KPK berlangsung Sabtu usai "workshop" bertema "Jurnalis Melawan Korupsi". Para jurnalis dan anggota koalisi membawa pamflet dengan beragam kalimat yang intinya pro pada KPK dan menolak pelemahan KPK oleh pihak-pihak tertentu.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019