Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalin komitmen penuh dalam menjalankan penanganan pengaduan masyarakat serta pengawasan segala aktivitas di sektor energi dan mineral secara efektif.

Komitmen ini tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum antar kedua belah pihak di Jakarta, Senin.

"Kita harapkan ini segera bekerja. Kita evaluasi akhir tahun ini dan kita harapkan ada dampaknya. Kami menyadari solusinya adalah dengan integrasi bersama kepolisian sehingga bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhorza usai penandatanganan PKS.

Pelaksanaan PKS ini, menurut Syakhroza, mendapat dukungan penuh dari Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan mengedepankan kebermanfaatan.

"Pak Menteri ESDM sangat menghargai PKS ini dan meminta hasilnya konkrit, orientasinya adalah hasil. Hal ini dicerminkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baik. Daerah juga dapat menikmati pendapat bagi daerahnya dengan maksimal dan sebagainya," ujarnya.

Hal ini, menurut dia, karena Kementerian ESDM mengemban amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, "Bumi air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz yang menandatangani PKS tersebut menyatakan keseriusan pihak Polri dalam membantu menegakkan hukum di sektor ESDM.

"Saya serius untuk menunjukkan kami komit mendukung Kementerian ESDM. Yang terpenting bagi kami, setelah PKS kita bentuk tim, langsung bekerja, tidak hanya sekedar PKS saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham membeberkan langkah kepolisian dalam menangani penegakan hukum. "Sekarang satuan tugas kami juga sedang berjalan dengan SKK Migas dan Pertamina. Prinsip dari Bareskrim, siapkan personil, action dan kerjakan semua sesuai prosedur hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, penandatangan PKS kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara Menteri ESDM dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2019.

Adapun ruang lingkup dalam mou tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang disepakati.


Baca juga: Kementerian ESDM-Polri sepakat amankan bidang energi
Baca juga: Pemerintah perketat pengawasan distribusi solar
Baca juga: Kementerian ESDM secepatnya akan luncurkan sistem perizinan online


Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019