Artinya, kebenaran hanya milik Tuhan, sementara manusia merupakan makhluk yang tidak luput dari kesalahan.
Jakarta (ANTARA) - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai usulan DPR untuk memberikan KPK kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan keniscayaan.

"Dalam pandangan kami, SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya," ujar Ghufron, usai menjalani tahapan pembuatan makalah yang merupakan bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ghufron mengatakan ada dua hal yang mendasari pendapatnya tersebut. Pertama, karena sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan Pancasila yang religius.

Artinya, kebenaran hanya milik Tuhan, sementara manusia merupakan makhluk yang tidak luput dari kesalahan.

"Begitu pun penyidikan, tidak semua menghasilkan kebenaran. Untuk hal-hal yang bersifat kesalahan itu memungkinkan kita perlu dihentikan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu pula.

Kedua, lanjut dia, tentang adanya kemungkinan seseorang akan tetap menyandang status tersangka hingga akhir hayat, meski kasusnya ternyata tidak memiliki cukup bukti.

"Kalau kemudian tidak cukup bukti, maka sampai akhir hayatnya dia tidak akan mungkin dicabut status tersangkanya," ujar Ghufron.

"Oleh karena itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami, juga sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila," katanya lagi.
Baca juga: Capim KPK: KPK masih akan banyak melakukan OTT

Ghufron pada saat pembuatan makalah untuk uji kelayakan dan kepatutan, mendapat tema mengenai kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK.

Pada tahapan pembuatan makalah tersebut, Komisi III DPR RI mengundang sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK. Berdasarkan nomor urut yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI, dari satu hingga 10, namanya dipanggil oleh pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengambil dua amplop.
Baca juga: DPR pertanyakan urgensi syarat antiradikalisme capim KPK

Amplop pertama berisi nomor urut pada saat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan pada Rabu dan Kamis (11-12/9), serta amplop kedua berisi tema yang harus ditulis oleh calon pimpinan KPK.

Komisi III DPR RI memberikan waktu kepada 10 calon pimpinan KPK itu untuk membuat makalah dalam waktu 90 menit, dan hasilnya dikumpulkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019