Jakarta (ANTARA) - Total kompensasi kerugian akibat blackout pada awal Agustus 2019 yang dibayarkan kepada pelanggan PLN sebesar Rp840 miliar.

"Total telah kami bayarkan dikurangi pada pembayaran tagihan pada bulan September yaitu sebesar Rp840 miliar," kata Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani saat RDP dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.

Nilai kompensasi sebesar Rp840 miliar tersebut dibayarkan kepada pelanggan sebanyak 21.986.563 dengan rincian, sebanyak 15.192.546 pelanggan subsidi dan 6.794.017 pelanggan nonsubsidi.

Baca juga: PLN: Kompensasi Token akan ditambahkan pada pembelian pertama

Dari pelanggan subsidi PLN membayarkan kompensasi sebanyak Rp60 miliar, sedangkan dari nonsubsidi dibayarkan sebesar Rp780 miliar.

Menurut Sripeni kebijakan penggantian kerugian tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 27 tahun 2017.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan untuk skema kompensasi pada listrik prabayar atau melalui mekanisme penggunaan Token, maka akan ditambahkan dayanya pada bulan September pada pembelian pertama.

Baca juga: YLKI : Kompensasi listrik bukanlah ganti rugi

“Kalau untuk pelanggan pascabayar, kan akan mendapatkan diskon skemanya. Nah untuk Token, akan mendapatkan tambahan daya yang senilai hitungan diskon pada pascabayar juga,” kata Vice Presiden Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah.

Lebih jelasnya Dwi menjelaskan, PLN akan menambahkan sejumlah kwh pada saat pembelian Token pertama setelah tanggal 1 September 2019.

”Kalau sekiranya pelanggan beli Token pada bulan September, pada pembelian pertama ditambah sejumlah kwh dalam perhitungan, yaitu 35 persen dikali daya terpasang dalam kva, kemudian dikalikan dengan jam-nya, dengan hitungan minimal pemakaian 40 jam, dikali tarif, sekitar Rp1.047,8,” kata Dwi.

Sedangkan untuk perhitungan pascabayar pada nonsubsidi akan mendapat diskon 35 persen, sedangkan subsidi mendapatkan diskon 20 persen.

Perhitungan tersebut, formulanya, PLN mengacu kepada ketentuan permen ESDM No 27 tahun 2017, di mana kaitannya kompensasi dengan pelangga diberikan apabila tidak sesuai dengan apa yang diterima.

Kisaran ada dua pelanggan subsidi nilai 20 persen dari kapasitas yang terpasang, dalam kva, dikalikan dengan jam nyala minimal,dihitung 40 jam. Untuk nonsubsidi 35 persen kali daya terpasang dalam kva dikali jam nyala minimal yaitu 40 jam kemudian dikali tarifnya.

Kompensasi ini diberikan atas peristiwa padamnya listrik di Jawa bagian barat pada 4 Agustus 2019 lalu di mana padam listrik secara massal tersebut, akibat gangguan pada jaringan listrik jalur selatan dari Pemalang-Semarang.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019